Amat Mukhtas: RPIK/Reklamasi Harus Sesuai Hukum


Dinamika perkembangan pembangunan di Batubara, khususnya pada sektor perindustrian masuk ke arah yang lebih serius. Menyusul penetapan Kawasan setempat strategis Nasional (KSN) oleh pemerintah pusat, belakangan pemerintah kabupaten setempat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)

Mengingat faktor ketersediaan lahan, pembangunan sektor industri tersebut dapat diperkirakan bakal membuka peluang untuk dilakukannya reklamasi pada wilayah perairan laut.

Hal itu, bisa saja berujung munculnya kekhawatiran dari sejumlah pihak. Misalnya dari kelompok warga pesisir yang selama ini menggantungkan penghidupan sebagai nelayan dengan alat tangkap tradisional dan perahu kecil.

Kekhawatiran tersebut, menjadi beralasan, karena reklamasi akan kian mempersempit ruang laut, tempat para nelayan menangkap ikan. Di sisi lain, industri manufaktur yang ramai juga dapat mengancam ekosistem laut dan pesisir, mulai dari kerusakan hutan mangrove hingga kemungkinan tercemari oleh limbah berlabel B3

Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PKS, Amat Mukhtas turut mencermati persoalan itu. Ia beranggapan rencana pembangunan industri perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dari semua stakeholder. Mulai dari aspek hukum hingga perlunya kajian yang mengenai faktor risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar kawasan industri itu berada.***tim bvision



 

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post