Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Batubara menyampaikan sikap tegasnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2023-2043 untuk daerah itu.
Dalam sidang paripurna yang digelar belum lama ini, melalui Amat Mukhtas yang menjadi juru bicara FPKS menyetujui ranperda yang telah digodok oleh panitia khusus. Namun, fraksi dalam pendapat akhirnya tersebut mengecualikan poin yang menyangkut reklamasi.
"Dari berbagai hal krusial yang dibahas kami memiliki pandangan bahwa luas areal daratan Kabupaten Batubara yang dipersiapkan sebagai kawasan peruntukan industri (KPI) seluas 6275 hektare yang terletak di empat kecamatan" Kata Amat Mukhtas.
Dengan luas areal tersebut, lanjut FPKS, cukup untuk menjadi kawasan industri yang rencananya akan dilakukan di tanah timbul seluas 318 hektare dan pulau reklamasi seluas tiga ribuan hektare
"Untuk itu, kami meminta agar kawasan industri dimaksimalkan pada area daratan yang tersebar di empat kecamatan tersebut" tegas Mukhtas.
Ia juga memaparkan sejumlah hal mengenai alasan maksimalisasi itu. Seperti panjangnya birokrasi izin reklamasi dan tanah timbul, juga kerusakan ekosistem yang ada akan mengganggu nelayan-nelayan kecil.
Selain itu, FPKS juga menyampaikan, kesimpulan yang telah dihasilkan oleh Pansus II berkenaan belum didaftarkannya tanah timbul yang ditetakkan sebagai reklamasi daratan dalam RTRW sebagai wilayah administratif Kabupaten Batubara, turut menjadi pertimbangan dalam pendapat akhir tersebut****k.tanjong
